Peran Lembaga Bantuan
Hukum (LBH)
Asas
legalitas merupakan asas yang menjamin kepastian hukum demi terwujudnya esensi
fundamental dari hukum itu sendiri, yakni keadilan. Namun, asas legalitas yang
dipakai negeri ini dalam menggapai kepastian hukum saya rasa agak sedikit kabur
dari esensi hukum itu. Faktanya perlakuan hukum akan berbeda ketika berkaitan
dengan status sosial dan jabatan seseorang. Seperti contoh beberapa saat lalu
mengenai kasus yang menimpa Bibi Rasmirah yang merupakan seorang pembantu
berumur 60 tahun. Beliau dituduh mencuri enam buah piring, satu bungkus bumbu,
dan juga sup buntut. Padahal kasus tersebut bisa diselesaikan secara
kekeluargaan tanpa harus masuk menjadi perkara hukum. Sangat ironis bukan
kehidupan hukum di negeri ini dan masih banyak lagi beberapa kasus lainnya.
Di
saat itulah pemerintah dituntut kinerjanya agar menemukan solusi dalam mencegah
terulang kembalinya kasus seperti yang dialami bibi Rasmirah tersebut.
Pemerintah dapat berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mensosialisasikan
tentang proses pengenalan dan perlindungan hukum di masyarakat. Bukan hal yang
bijak apabila semua tindakan yang melanggar KUHP dikriminalisasi karena dalam
penegakan hukum hati nurani juga harus tetap berbicara.
Lembaga
bantuan hukum memiliki tugas yang sangat penting dalam proses penegakan hukum.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh lembaga ini dalam mengupayakan perubahan
yang signifikan dalam kehidupan hukum. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan
hukum terhadap seseorang dalam proses pemeriksaan di kantor polisi,
persidangan, hingga mendapat vonis yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Mereka akan mengirimkan seorang advokat yang akan mendampingi pihak yang
berperkara di pengadilan. Advokat itu nantinya akan memberikan pelayanan berupa
nasihat, saran, dan pembelaan kepada orang berperkara tersebut sehingga di
dalam proses persidangan orang tersebut bisa benar-benar dijamin hak-haknya.
Tugas
lain dari sebuah lembaga bantuan hukum adalah memberikan pendidikan kepada
masyarakat entah dalam bentuk penyuluhan, seminar, atau kampanye-kampanye
berkaitan dengan bantuan hukum. Kehidupan hukum di Indonesia bisa dikatakan
mendapat sorotan penuh dari ranah publik sehingga apapun yang terjadi
menyangkut penegakan hukum akan menjadi lebih sensitif dan mudah mengundang
respon dari masyarakat. Hal inilah yang dewasa ini berkembang dalam melawan
kesewenang-wenangan penegakan hukum di negeri ini. Dan ini adalah tantangan
lembaga bantuan hukum untuk terjun langsung ke masyarakat dan meredakan aura
ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Selain
itu mereka juga berperan dalam sosialisasi peraturan-peraturan hukum yang
berlaku sehingga peraturan-peraturan tersebut bisa dipahami dan segala
perbuatan yang melanggar hukum bisa dihindari. Itulah tugas mulia dari lembaga
bantuan hukum dalam proses penegakan hukum.
Namun,
sangat disayangkan apabila ada lembaga-lembaga bantuan hukum yang advokatnya
hanya lebih berorientasi pada materi saja. Hal itu sangat tidak sesuai dengan
kode etik keadvokatan yang mengatakan bahwa dalam menjalani tugasnya seorang
advokat tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi
lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Bukannya tidak
realistis akan kebutuhan materi, akan tetapi profesi advokat merupakan profesi
yang berkaitan dengan hal kemanusiaan sehingga ada baiknya profesi mulia itu
dijalankan dengan ikhlas oleh para praktisinya. Saya yakin semua yang sudah
memilih menjadi seorang advokat sudah memahami kalau tugasnya untuk mencegah
terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak pribadi dalam penegakan hukum.
Menurut
saya, apabila lembaga bantuan hukum bisa menjalankan semua peranan tersebut
dengan baik pasti proses penegakan hukum di Indonesia pun akan menjadi lebih
baik. Saya selalu berharap kelak kehidupan hukum di negeri ini bisa berjalan
sesuai dengan apa yang kita cita-citakan. Dimana hukum tidak hanya mengandung
sifat normatif saja namun juga ada pertimbangan hati nurani di dalamnya.
No comments:
Post a Comment