Simbol Bahan
Berbahaya dan Beracun
Jenis dan klasifikasi Bahan Berbahaya
dan Beracun juga diuraikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.
453/Menkes/Per/XI/1983. Dalam Kepmenkes ini B3 dikelompokkan dalam 4
klasifikasi yaitu :
- Klasifikasi I, meliputi :
- Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya;
- Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
- Klasifikasi II, meliputi :
- Bahan radiasi;
- Bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
- Bahan beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
- Bahan etilogik/biomedik;
- Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
- Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 350C;
- Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
- Klasifikasi III, meliputi :
- Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
- Bahan beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
- Bahan atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
- Gas atau cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 350Csampai 600C;
- Bahan pengoksidasi organik;
- Bahan pengoksidasi kuat;
- Bahan atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
- Alat atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
- Klasifikasi IV, yaitu :
- Bahan beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
- Bahan pengoksid sedang;
- Bahan korosif sedang dan lemah;
- Bahan yang mudah terbakar.
No comments:
Post a Comment