Tugas dan Wewenang Sistem pemerintahan
1. Presiden
Presiden Republik Indonesia adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden)
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD
1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara
Presiden dan MPR adalah setara. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden
antara lain:
·
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
·
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
· Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan
Peraturan Pemerintah
·
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
· Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
·
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan
keadaan bahaya
· Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
· Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
·
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
·
Sebagai
kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai
kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
sehari-hari.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas dan Wewenang, dan Hak Tugas dan
wewenang MPR antara lain:
·
Mengubah
dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang
Dasar)
·
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
· Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
·
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
· Memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
· Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya
·
Anggota
MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
·
MPR
juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP
MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih
Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan
MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat
ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan
Perundang-undangan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR
berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Lihat: jumlah kursi DPR setiap periode
pemilu
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
· Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
·
Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
·
Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
·
Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
· Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
·
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden
·
Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
untuk ditetapkan;
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta
negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
·
Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain
·
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Anggota
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota
DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa
(sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama
15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
4. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah
lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.DPD
memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi
adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang.
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
· Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang
DPD untuk membahas RUU tersebut.
· Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
· Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
· Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
·
Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
·
Anggota
DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu
kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan
Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
·
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden member grasi
dan rehabilitasi
·
Pada
Mahkamah Agung terdapat hakim agung
(paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim),
atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai
hakim agung.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MK-RI) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MK adalah:
·
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
·
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi
adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
7.
Badan
Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat
BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti
berikut ini :
·
BPK
meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan
negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan
pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
·
BPK
mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
·
BPK
melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan
di bidang keuangan.
· Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang
anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua
merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
8. Komisi Yudisial
Wewenang Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi
Yudisial
·
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung,
dengan tugas utama:
1. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi
terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon
Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon
Hakim Agung ke DPR.
·
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan
pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan
hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
No comments:
Post a Comment